Menanti Keseriusan Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dispora Makassar
Sampai sekarang, penyidikan sangkaan korupsi aktivitas fiktif di Dinas Pemuda serta Olahraga (Dispora) Makassar tahun bujet 2018 yang diatasi oleh unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar belum diawali. Walau sebenarnya masalah itu sudah kantongi surat perintah penyidikan persisnya dengan nomor Sprin Lidik/ 315/ II/ Res.3.3/ 2018/ Reskrim, tertanggal 10 Februari 2020.
slot online terbesar jenis bonus slot yang digemari pemain
Direktur Reserse Kriminil Spesial Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menjelaskan dianya akan memeriksa kembali lagi seberapa jauh perlakuan masalah itu di Polrestabes Makassar.
Awalnya, tersangka aktor dalam masalah itu dikasih peluang untuk kembalikan rugi negara sama instruksi faksi Inspektorat Makassar sampai batasan bulan November 2020.
"Kelak saya check dahulu yah," singkat Widoni diverifikasi lewat pesan singkat, Senin (2/10/2020).
Awalnya, dia memperjelas bila penyidikan masalah sangkaan korupsi aktivitas fiktif Dispora Makassar yang diatasi oleh unit tipikor Polrestabes Makassar itu belum seutuhnya disetop walau faksi Inspektorat Makassar sudah memberi peluang ke beberapa aktor yang sudah punya niat untuk kembalikan rugi sampai batasan tempo bulan akhir November 2020.
"Kan jika tidak dapat bayar larinya pidana," keras Widoni.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun menjelaskan semestinya Polrestabes Makassar berlaku sama dalam tangani beberapa masalah korupsi. Terhitung dalam perlakuan masalah sangkaan korupsi aktivitas fiktif di Dispora Makassar.
"Perlakuan masalah sangkaan korupsi aktivitas fiktif Dispora Makassar benar-benar agak aneh. Sebab faksi kepolisian berkesan mentoleransi berlainan waktu tangani masalah korupsi yang lain. Insya Allah kami akan surati Bareskrim berkaitan perlakuan masalah ini supaya ada perhatian serius," jelas Kadir lewat telephone.
Dia menyangka ada interferensi kuat dibalik mandeknya perlakuan masalah sangkaan korupsi Dispora Makassar itu.
"Kapolda semestinya telah menilai korps-nya ini supaya bisa jalankan pekerjaannya secara profesional. Dalam perlakuan masalah Dispora ini, kami kira Polrestabes Makassar tidak profesional kembali," tutur Kadir.
Menurut dia tidak ada fakta justifikasi untuk unit tipikor Polrestabes Makassar untuk hentikan proses penyidikan masalah sangkaan korupsi aktivitas fiktif di Dispora Makassar karena hanya menanti usaha Inspektorat yaitu memberi peluang untuk aktor yang sudah punya niat gantikan rugi yang berlangsung dengan batasan waktu yang dipastikan yaitu akhir November 2020.
"Kecuali baru kemauan kembalikan rugi. Pengembalian uang hasil tindakan korupsi pun tidak meniadakan pertanggungjawaban hukum dari aktor tindak pidana korupsi tersebut," sebut Kadir.
Polrestabes Makassar harus dapat mendudukkan kembali lagi jika elemen penting dari tindakan korupsi seperti diartikan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-undang Pembasmian Tindak Pidana Korupsi bukan untuk rugi negara. Tetapi, pokok delik untuk ke-2 pasal tindak pidana korupsi yang diartikan ialah tindakan membuat bertambah diri kita atau seseorang secara menantang hukum.
"Jadi tidak ada atau ada ada pengembalian rugi negara, sejauh diketemukan tindakan membuat bertambah diri kita atau seseorang karena itu delik itu sudah tercukupi," terang Kadir.
Tidak itu saja, berkaitan pengembalian rugi negara tidak hilangkan pertanggungjawaban hukum aktor, katanya, sudah ditata dalam Pasal 4 UU Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.
Dia memandang satu kesalahan bila penyidik Polrestabes Makassar jadikan nota kesepakatan di antara Kepolisian, Kejaksaan serta Kementerian Dalam Negeri selaku satu fakta hingga tidak meneruskan penyidikan masalah sangkaan korupsi aktivitas fiktif di Dispora Makassar tahun bujet 2018.
"Masalah ini cukup terang jika semenjak awalnya kemauan (mens rea) dari aktor untuk melakukan perbuatan jahat telah ada. Ia sudah tahu jika aktivitas yang akan dibikin itu tidak betul atau diperhitungkan fiktif. Namun dia meneruskannya dengan memakai bujet negara dalam ini APBD Makassar tahun 2018. Jadi terang ini bukanlah kembali masalah pelanggaran administrasi tetapi kuat hubungannya dengan pelanggaran pidana," papar Kadir.
Tanda pelanggaran pidana atau administrasi berada untuk bukti permulaan yang cukup buat dinaikkan jadi penyelidikan. Dalam kata lain, prosesnya dikembalikan untuk peradilan pidana.
"Masalah sangkaan korupsi aktivitas fiktif Dispora Makassar ini harus dites di persidangan tipikor. Tidak ada fakta perlakuannya cuman usai semata-mata di Inspektorat Makassar (APIP). Kami janji akan menjaga masalah ini sampai habis," Kadir menandaskan.
Dijumpai, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Reserse Kriminil (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menyelidik sangkaan korupsi untuk aktivitas workshop, seminar serta training untuk sektor peningkatan pemuda Dinas Pemuda serta Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Aktivitas cakupan Dispora Makassar yang diperhitungkan fiktif itu dijumpai memakai bujet yang mengambil sumber dari Bujet Penghasilan Berbelanja Wilayah (APBD) Kota Makassar Tahun Bujet 2018.
Eksekutor Pekerjaan (Plt) Kepala Unit Reserse Kriminil (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar yang waktu itu dijabat oleh AKBP Asep Marsel Suherman benarkan ada penyidikan berkaitan sangkaan korupsi untuk aktivitas di cakupan Dispora Makassar itu.
"Betul Sat Reskrim Restabes Makassar sedang menyelidik itu," kata Asep lewat pesan singkat, Rabu 26 Februari 2020.
Meskipun begitu, dia tidak bisa memberi info lebih detil berkaitan penyidikan pada aktivitas yang diperhitungkan sudah bikin rugi negara miliaran rupiah itu.
"Masih lidik serta sekarang ini perlakuannya masih dikerjakan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP)," papar Asep waktu itu.
Di tahun bujet 2018, Dispora Makassar melakukan beberapa aktivitas salah satunya aktivitas training landasan bela negara untuk pemuda lorong sebesar Rp300 juta, dialog perombakan sudut pandang pemuda anak lorong dalam menyongsong Makassar ke arah kota dunia sebesar Rp200 juta serta training peningkatan watak untuk pemuda sebesar Rp250 juta.
Selanjutnya, ada pula aktivitas training peningkatan kekuatan bakat dan minat pemuda yang menelan bujet sebesar Rp250 juta, kenaikan ikut serta pemuda dalam peningkatan olahraga sebesar Rp500 juta, training serta dialog ilmiah mengenai bermacam rumor kepemudaan Rp500 juta.
Seterusnya ada aktivitas perkampungan pemuda sebesar Rp500 juta, aktivitas publikasi pemuda perintis Makassar Tidak Rantasa (MTR) sebesar Rp500 juta, seminar wacana berkebangsaan untuk mahasiswa serta pemuda sebesar Rp300 juta, workshop ikut serta pelajar dalam bergonanisasi sebesar Rp225 juta dan pembimbingan training kepeloporan mahasiswa sebesar Rp300 juta.
KPK memutuskan Kalapas Sukamiskin Top Husein selaku terdakwa dalam sangkaan suap jual sarana narapidana korupsi.