Alasan Tim Advokasi Paslon Petahana Ogan Ilir Laporkan Wagub Sumsel
Udara panas masih memberi warna penyiapan Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
bandar taruhan judi bola bermain handicap dengan nilai voor
Referensi Bawaslu serta keputusan KPUD Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, sampai diwujudkannya tuntutan balik team paslon petahana ke Mahkamah Agung (MA) membuat kemelut di Ogan Ilir.
Situasi makin menghangat, saat team kuasa hukum paslon petahana memberikan laporan Wakil Gubernur (Wakil gubernur) Sumsel Mawardi Yahya ke polisi, berkaitan sangkaan pencemaran nama baik yang diperuntukkan ke Ilyas Panji Alam.
Laporan itu dikirimkan ke Polda Sumsel di hari Jumat (30/10/2020), dan tanda bukti berbentuk rekaman video serta 2 orang saksi.
Erik Estrada, team advokasi hukum paslon petahana Ilyas-Endang menjelaskan, mereka memberikan laporan Wakil gubernur Sumsel berkaitan sangkaan pidana Pasal 310, yang dikerjakan terlapor waktu sampaikan kata sambutan di acara pernikahan masyarakat di Dusun Meranjat 3 Ogan Ilir beberapa pekan kemarin.
"Wakil gubernur Sumsel sampaikan berkaitan info diskualifikasi (paslon petahana) yang tengah trending. Serta tanggal 9 Desember 2020 bakal ada Pemilihan kepala daerah Ogan Ilir," katanya ke Liputan6.com, Senin (2/11/2020).
Dalam video itum lanjut Erik, Mawardi Yahya menjelaskan jika selaku Wakil gubernur Sumsel memiliki tanggungjawab menerangkan ke warga Ogan Ilir, sebab Ogan Ilir sisi dari Sumsel. Paslon petahana disebutkan menyalahi pemakaian dana bantuan sosial dalam Pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, keputusan diskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir bukan berkaitan pemakaian dana bantuan sosial, sama seperti yang disebut oleh Wakil gubernur Sumsel.
"(Ungkapan) pemakaian dana bantuan sosial yang kita adukan. Jika masalah diskualifikasi bukan masalah itu, jadi ia sampaikan info yang salah dari muka umum selaku Wakil gubernur Sumsel. Kami kira menyerbu martabat Ilyas," ucapnya.
Erik menjelaskan, Wakil gubernur Sumsel sempat mengulas mengenai nama beberapa tokoh di Sumsel yang terganjal masalah pemakaian bantuan sosial.
Keputusan diskualifikasi paslon petahana oleh KPUD Ogan Ilir, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 3. Yakni mengenai penyimpangan program pembagian beras, serta manfaatkan pembagian kontribusi Covid-19.
Fakta diskualifikasi itu, lanjut Erik, telah dibatalkan oleh MA serta tidak dapat dibuktikan sudah lakukan tindakan itu.
"Itu tidak sesuai bukti serta sampaikan rumor salah, berkaitan kekacauan diskualifikasi. Selaku Wakil gubernur Sumsel, apa yang dikatakan itu menyerbu martabat Bupati Ilyas, itu fitnah," katanya.
Laporan ke polisi berkaitan sangkaan pencemaran nama baik, tidak dikerjakan oleh team paslon petahana Ogan Ilir. Bila Wakil gubernur Sumsel menyebutkan fakta diskualifikasi itu sebab program pembagian beras.
Ia juga tidak menentang bila saat sebelum keputusan MA keluar, berkaitan rumor diskualifikasi paslon yang salah gunakan program itu.
"Waktu menyaksikan video itu, ia (Ilyas Panji Alam) berasa itu fitnah. ‘Saya tidak pakai dana bantuan sosial, mengapa ia (Wakil gubernur Sumsel) ngomong dana bansos'. Langsung jadi ditelaah serta disampaikan," katanya.
Aswan Mufti, jubir (juru bicara) paslon Panca Wijaya Akbar-Ardani mengutarakan, laporan ke polisi adalah hak semasing masyarakat negara yang ditata Undang Undang (UU).
"Itu kan Pak Wakil gubernur, beliau selaku individu, tidak ada hubungan dengan kampanye. Hak team hukum paslon 2 menyampaikan, silahkan saja sebab ditanggung UU. Yang pasti, kami tidak mencemari nama baik tentunya," ucapnya.
Aswan akui mengenali kerangka pengakuan Wakil gubernur Mawardi Yahya, sebab waktu itu berada di posisi hajatan di Dusun Meranjat III.
Perkataan itu dikatakan ke warga, sebab ada keputusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasikan pasangan Ilyas-Endang.
"Jadi dasarnya, bapak (Mawardi Yahya) bicara itu sama keputusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasi. Jadi, namanya pencemaran nama baik itu tidak ada," bebernya.
Walau disampaikan ke Polda Sumsel, Team Pemenangan Panca-Ardani tetap konsentrasi di periode kampanye untuk memikat simpatik warga.
"Jika ditanyakan apa akan lapor balik, buat apa lapor-lapor. Kami konsentrasi saja ke kampanye," katanya.
Gina Mayori (26 tahun) berasa kecewa dengan ayahnya, Suyono, seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis, sebab sering serong serta lakukan KDRT untuk Gina serta ibunya. Dia sharing di sosmed. Suyono tidak terima serta berasa nama bagusnya terkontaminasi. Gina selanjutnya...